Translate

Minggu, 14 Oktober 2012

Perspektif anak berbakat


Perspektif Anak Berbakat(Anak Berbakat, Cerdas, dan Pintar)

Perbedaan Anak Berbakat, Cerdas, dan Pintar


Banyak kekeliruan dalam masyarakat terhadap pengertian anak berbakat, cerdas dan pandai. Untuk memahami ketiga perbedaan tersebut, berikut ini adalah penjelasan singkatnya.

  1. Anak berbakat adalah anak yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap bidang yang disukainya.
  2. Anak cerdas adalah anak yang memiliki taraf intelegensi yang tinggi.
  3. Anak pandai atau pintar adalah anak yang memiliki prestasi karena ketekunannya dalam belajar.
Jadi, anak yang pandai belum tentu berbakat dan belum tentu cerdas. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa anak berbakat berarti mempunyai potensi sedang kepandaian didapatkan dari ketekunan mempelajari sesuatu.

Contoh Anak Berbakat:
  1. Edits Stern: Pada usia dua tahun sudah bisa membaca dan dapat bermain catur di usia 3 tahun. Usia 4 tahun dapat memecahkan soal matematika, di usia 12 tahun masuk Michigan University, dan pada usia 15 tahun sudah menjadi dosen Ilmu Kalkulus tingkat tinggi.
  1. Danny Jacoby: Pada usia 6 tahun sudah menjadi mahasiswa New York University.
  1. Mathew Marcus: Pada usia 12 tahun sudah menjadi mahasiswa penuh New York University, belajar kalkulus, dan mengikuti riset kimia.
  1. Kim Ung Yong: Pada usia 4 tahun 8 bulan sudah bisa menghitung di luar kepala, mengubah sajak dalam empat bahasa, dan menarik akar kuadrat dalam beberapa detik.
Selain contoh di atas, ada juga tokoh-tokoh Indonesia yang dikenal sebagai anak berbakat, seperti Ir. Soekarno dan B.J Habibie. Ir. Soekarno menguasai Sembilan bahasa dan memiliki bakat kepemimpinan hingga mampu mengangkat Indonesia ke kancah global di saat Indonesia baru meredeka. Lain lagi dengan B.J. Habibie, mantan presiden RI yang berasal dari Makassar ini memiliki keberbakatan dalam bidang teknik dan berhasil membuat pesawat, serta mendirikan sekolah penerbangan di Bandung.

Mengapa Perlu Pendidikan Anak Berbakat?

a.  Dalam UUD 1945, secara eksplisit dalam UUD 1945 dikatakan bahwa setiap anak Indonesia, termasuk anak berbakat, harus dilayani pendidikannya untuk membangun negara.
b.  Berdasarkan SK Mendikbud RI No. 026/U/74 tentang pemberian beasiswa dalam rangka program pembinaan bakat dan prestasi. berdasarkan SK Mendikbud RI No. 039/U/83: Bakat adalah rangkaian tanda yang dapat dijadikan petunjuk mengenai kemampuan seseorang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu melalui pendidikan dan keterampilan.
c.  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 4, “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
d. Anak berbakat memerlukan program pendidikan yang berdiferensiasi sesuai dengan minat dan kemampuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar