Penerapan Corporate Social Responsibility di Indonesia
Tahun 2012 lalu PT. Toyota Astra Motor dianugerahi predikat sebagai The Best in Green Marketing oleh Majalah Marketing sebagai perusahaan terbaik dalam mendukung isu-isu kepedulian terhadap lingkungan. Penghargaan ini melengkapi predikat Toyota sebagai kendaraan rendah emisi dan rendah konsumsi BBM oleh KLH Public Expose Langit Biru di tahun 2011. Juga Eco Friendly Car oleh Otomotif Award melalui Toyota Prius di tahun 2010. Sebelumnya Toyota juga memperoleh Green Living Achievement oleh Autocar Reader Choice Award di tahu 2009.
Tiga tahap penilaian telah dilakukan Toyota sehingga mendapat Predikat sebagai The Best in Green Marketing, yaitu tahap nominasi, seleksi, dan penilaian. Rangkaian tahapan tersebut didukung oleh data yang dikumpulkan dari riset, berita dan penghargaan yang telah diraih, laporan tahunan, dan beberapa data pendukung lainnya.
Predikat The Best in Green Marketing menjadi pemacu bagi Toyota untuk konsisten menggerakkan program-program terkait lingkungan. Termasuk melanjutkan program Car For Tree di Toyota Eco Island dan Toyota Eco Youth.
Toyota Car For Tree merupakan sebuah program peduli lingkungan dari Toyota dengan cara menggunakan sebagian keuntungan dari setiap mobil yang terjual untuk didonasikan kepada lingkungan dalam bentuk pohon, kemudian ditanamkan pada area seluas 15.127 m2 bernama Toyota Eco Island di Ancol Eco Park, Jakarta Utara. Di tahap pertama, sudah lebih dari 500 jenis pohon yang tertanam di area tersebut.
Toyota juga memiliki program lain dalam bentuk kepedulian di bidang lingkungan hidup untuk menanamkan dan meningkatkan kesadaran generasi muda akan lingkungan bernama Toyota Eco Youth Program. Program yang telah diimplementasikan sejak tahun 2005 ini bertujuan untuk menciptakan sekolah sebagai role model untuk pembelajaran lingkungan bagi sekolah-sekolah dan lingkungan di sekitarnya. Ada 5 aspek pengelolaan lingkungan dalam program ini yaitu, Regulasi, Kelembagaan, Partisipasi, Teknologi, dan Pendanaan. Serta semangat Reduce, Reuse, Recycle.
"Toyota will respond to the needs of society and enrich people’s lives through the manufacture of automobiles. And we will never lose sight of our gratitude toward our customers and other stakeholders. Based on that mindset, we will aim to contribute to the building of a new automobile society in the twenty-first century by gathering together the capabilities of our dealers, suppliers, and affiliated companies in a combined effort of the entire Toyota group."
Toyota sendiri telah berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap lingkungan untuk masa depan yang lebih baik melalui kegiatan mereka yang bertemakan green atau eco dengan aplikasi yang nyata.
Konsep CSR Toyota terinci jelas di website CSR mereka di toyota-global.com. Terdapat beberapa program yang CSR yang mereka lakukan seperti Toyota Social’s Contribution Activity, Enviroment Responsibility, Vehicle Recycling, Toyota’s Forestry, Eco Driving dan beberapa program lingkungan lainnya.
Dari program-program mereka, terlihat Toyota fokus pada isu-isu lingkungan. Sebagai korporat yang menghasilkan produk otomotif yang akan berdampak lingkungan seperti emisi karbondioksida. Dengan teknologi yang dimiliki, Toyota secara konsisten untuk menjaga lingkungan.
Tanggung jawab
Tanggung jawab yang berkaitan dengan perusahaan dihadapkan dengan dua pemaknaan tanggung jawab itu sendiri. Pertama, tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis. Kedua, tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
Tanggung jawab sosial lahir karena tuntutan dari tanggung jawab itu sendiri. Tanggung jawab sosial berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hukum. Moral dalam tanggung jawab sosial lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap bathiniah, sikap inilah yang disebut dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hukum lebih menekankan pada kesesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersebut secara obyektif tidak salah.
Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap stakeholders dalam arti luas daripada sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat, dan lingkungan di mana perusahaan tersebut melakukan aktivitas usahanya (Wahyudi dan Azheri,2008)
Secara umum, berbicara mengenai CSR dan Multi National Corporations (MNC) di Indonesia. MNC dalam konteks ini, merupakan sebuah korporat yang meluaskan operasinya melewati batas negara asalnya, dan memiliki kepanjangan tangan, subsidiary di negara lain. Lazimnya, MNC sering kali dianggap sebagai biang dari segala pencemaran dan perusakan lingkungan. Oleh karena itu MNC itu dapat menjalankan etika bisnis, terutama mendorong pada implementasi CSR tepat sasaran, bahkan bila diperlukan, harus di atas hasil rata-rata perusahaan lain. MNC selalu menjadi sorotanstake holders, apalagi ditambah bahwa sekarang teknologi informasi sudah canggih dan akses informasi sudah bisa mengakses informasi. Maka sejumlah isu dapat diangkat oleh MNC seperti lingkungan, pluralisme, adat istiadat dan kearifan lokal.
Corporate Social Responsibility
Corporate Social Resposibility sebenarnya masih tergolong hal yang baru, yaitu sejak diundangkannya UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Melalui undang-undang ini, industri atau koperasi-koperasi wajib untuk melaksanakan CSR, tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan. Pembangunan suatu negara bukan hanya tangung jawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat.
Pengertian CSR yang lebih komprehensif adalah dari Prince of Wales International Bussines Forum yang di Indonesia dipromosikan dengan aktif oleh Indonesia Bussines Links (IBL). Ada lima pilar aktivitas CSR :
(1) Building human capital yang berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayaan masyarakat.
(2) Strengthening economies.Perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitasdi lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonominya sekitarnya.
(3) Assesing social governence adalah upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.
(4) Protecting the environment adalah perusahaan harus berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.
Tantangan yang harus dijawab terkait hal tersebut adalah bagaimana membangun konsep CSR yang benar-benar efektif dalam menjalankan fungsi sosial, namun tidak melupakan tujuan perusahaan untuk mencari keuntungan. Selain itu, bagaimana membangun konsep CSR yang memiliki dampak positif terhadap peningkatan keuntungan perusahaan, namun bukan berarti semata-mata mencari keuntungan melalui kegiatan sosial sebagai alatnya.
Dari beberapa pilar di atas, dapat dilihat bahwa semakin jelas konsep CSR cakupannya lebih luas daripada sekedar pengembangan komunitas (Community Development) yang cakupannya pada komunitas yang berada di lingkungan sekitar perusahaan. Perbedaan paling mendasar adalah bahwa di dalam CSR, seluruh program yang dijalankan perusahaan berdasarkan aspek ekonomi,sosial dan lingkungan. Kemudian, program yang dijalankan haruslah berjangka panjang atau berkesinambungan. Perusahaan tidak sekedar membagi-bagi kedermawanannya, melainkan berupaya menjaga programnya agar dapat berlangsung secara sustainable.
Konsep CSR memang sangat berkaitan erat dengan konsep sustainability development(pembangunan yang berkelanjutan). Konsep CSR memiliki arti bahwa selain memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang saham dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika, dan filantropik. Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggung jawab utama perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para pemegang saham. Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki pandangan yang lebih luas yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain seperti karyawan, supplier, konsumen, komunitas setempat, masyarakat secara luas, pemerintah, dan kelompok- kelompok lainnya. Dalam hal ini, jika sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja atau single bottom line, kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).
Konsep Triple Bottom line (profit, people, planet)
Konsep ini memasukkan tiga ukuran kinerja sekaligus: economic, environmental, social(EES) atau istilah lainnya adalah 3P: “People-Planet-Profit”. Tujuannya perusahaan tak hanya menjadi “economic animal”, tapi juga entitas yang “socially and environmetally responsible.”
Ide di balik TBL ini tak lain adalah adanya pergeseran paradigma pengelolaan bisnis dari“sharholders-focused” ke “stakeholders-focused”. Dari fokus kepada perolehan laba secara membabi-buta menjadi perhatian pada kepentingan pihak-pihak yang terkait (stakeholder interest) baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan. Konsekuensinya, peran dunia bisnis semakin signifikan sebagai alat pemberdaya masyarakat dan pelestari lingkungan.
Konsep triple bottom line sekaligus mencoba menempatkan upaya pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan pada titik sentral dari keseluruhan strategi perusahaan (bukan hanya dandanan atau tempelan semata). Konsep yang pernah ada yaitu : mengumpulkan profit sebanyak-banyaknya, lalu dari profit tersebut, sisihkan sedikit untuk kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan. Dengan triple bottom line, maka pendekatannya menjadi berbeda, tidak hanya sekedar mencari keuntungan, namun sejak awal perusahaan sudah menetapkan bahwa tiga tujuan holistik—economic, environmental, social—tersebut hendak dicapai secara seimbang, serasi, tanpa sedikitpun pilih kasih.
Tabel 1 : Kegiatan Corporate Social Responsibility
NO
|
Aspek
|
Muatan
|
1
|
Sosial
|
Pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk kesejahteraan karyawan) kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama, kebudayaan dan sebagainya
|
2
|
Ekonomi
|
Kewirausahaan, kelompok usaha bersama/unit makro kecil dan menengah (KUB/UMKM), agrobisnis, pembukaan, lapangan kerja, infrasktruktur ekonomi dan usaha produktif lain.
|
3
|
Lingkungan
|
Penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, ekowisata penyehatan lingkungan, pengendalian polusi, serta penggunaan produksi dan energi secara efisien
|
Implementasi Corporate Social Responsibility
Implementasi CSR merupakan keputusan strategis perusahaan yang secara sadar telah di desain sejak awal dengan tujuan menerapkan lingkungan kerja yang sehat, kesejahteraan karyawan, aspek bahan baku dan limbah yang ramah lingkungan, serta semua aspek dalam menjalankan usaha yang menjamin tidak akan ada penerapan praktek-praktek jahat. Dalam lingkup eksternal implementasi CSR harus dapat memperbaiki aspek sosial dan ekonomi pada lingkungan sekitar perusahaan pada khususnya, serta lingkungan masyarakat pada umumnya. Tanggung jawab eksternal ini menjadi kewajiban bersama antar entitas bisnis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan yang berkelanjutan. Maka tidak berlebihan jika CSR dalam sebuah entitas bisnis adalahresponsible business is good business. Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan selama puluhan tahun praktik bisnis dan industri korporasi Indonesia cenderung memarginalkan masyarakat sekitar, tetap tidak bisa ditampik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, mengenai permasalahan dan agenda pembangunan, menegaskan bahwa telah terjadi ekses negatif dari pembangunan, yaitu kesenjangan antar golongan pendapatan, antar wilayah dan antar kelompok masyarakat. Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan CSR secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsepcharity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charitymenjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan.
Dipandang dari segi moral hakikat manusia maupun hakikat kegiatan bisnis itu sendiri, diyakini bahwa tidak benar kalau para manajer perusahaan hanya punya tanggung jawab dan kewajiban moral kepada pemegang saham. Para manajer perusahaan sebagai manusia dan sebagai manajer sekaligus mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral kepada orang banyak dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan operasi bisnis perusahaan yang dipimpinnya. Para manajer perusahaan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral untuk memperhatikan hak dan kepentingan karyawan, konsumen, pemasok, penyalur masyarakat setempat dan seterusnya. Singkatnya, tanggung jawab dan kewajiban moral para manajer perusahaan tidak hanya tertuju kepada shareholders (pemegang saham) tetapi juga kepada stakeholders pada umumnya.
CSR di Indonesia
Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sering diterapkan di Indonesia adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.
CSR bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibatnya terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Debut CSR di Indonesia menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Implementasi CSR di indonesia dalam praktiknya, memang charity dan community developmentlah yang dikenal lebih dahulu terkait interaksi perusahaan dengan lingkungan sekitarnya. Serta, kebutuhan perusahaan untuk lebih dapat diterima masyarakat. Sementara itu, lebih jauh CSR dapat dimaknai sebagai komitmen dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan aspek sosial, norma-norma dan etika yang berlaku, bukan saja pada lingkungan sekitar, tapi juga pada lingkup internal dan eksternal yang lebih luas. Tidak hanya itu, CSR dalam jangka panjang memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatnya kesejahteraan.
Memang ada pendekatan yang berbeda-beda terhadap ketentuan dan pelaksanaan CSR. Dari sisi pendekatan, misalnya, ada community based development project yang lebih mengedepankan pembangunan keterampilan dan kemampuan kelompok masyarakat. Ada pula yang fokus pada penyediaan kebutuhan sarana. Dan, yang paling umum adalah memberikan bantuan sosial secara langsung maupun tidak langsung guna membantu perbaikan kesejahteraan masyarakat, baik karena eksternalitas negatif yang ditimbulkan sendiri maupun yang bertujuan sebagai sumbangan sosial semata.
Berdasarkan pengamatan terhadap praktik CSR selama ini di Indonesia tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR.
Pertama, kamuflase. CSR yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen sejati, tetapi hanya untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions. Bagi perusahaan seperti ini, community development hanya sekedar topeng semata.
Kedua, generik. Program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit biasanya malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste terhadap model CSR yang dianggap mudah dan pastinya menguntungkan perusahaan.
Ketiga, directive. Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.
Keempat, lip service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan. Laporan tahunan CSR yang dibuat Enron dan British American Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran kritik sebagai hanya lip service belaka.
Kelima, kiss and run. Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang dikembangkan umumnya bersifat, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan makna pemberdayaan dan investasi sosial.
CSR yang ideal memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara seimbang dan harmonis Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Mengingat CSR sulit terlihat dengan kasat mata, maka tidak mudah untuk melakukan pengukuran tingkat keberhasilan yang dicapai. Oleh karena itu diperlukan berbagai pendekatan untuk menjadikannya kuantitatif dengan menggunakan pendekatan Triple Bottom Line atau Sustainability Reporting. Dari sisi ekonomi, penggunaan sumber daya alam dapat dihitung dengan akuntansi sumber daya alam, sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan dapat dihitung dengan menggunakan akuntansi lingkungan.
Terdapat dua hal yang dapat mendorong perusahaan menerapkan CSR, yaitu bersifat dari luar perusahaan (external drivers) dan dari dalam perusahaan (internal drivers). Pendorong dari dalam perusahaan terutama bersumber dari perilaku manajemen dan pemilik perusahaan (stakeholders), termasuk tingkat kepedulian atau tanggung jawab perusahaan untuk membangun masyarakat.
Menyusun Program CSR
DeMartinis Reza (Rahman, 2009) menyebutkan beberapa langkah yang dilakukan oleh perusahaan nonprofit dalam menyusun program CSR, yang merumuskan komunitas, menentukan tujuan, menyusun pesan yang hendak disampaikan, memilih metode penyampaian pesan yang paling efektif, realisasi program, dan analisis hasil atau evaluasi.
1. Merumuskan komunitas organisasi
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam merumuskan komunitas guna menyusun program CSR :
ü Menyusun pembatasan kategori masyarakat lokal.
ü Mengidentifikasi norma, adat, nilai, dan hukum setempat
ü Mengidentifikasi pemuka pendapat yang berpengaruh
ü Memilih komunitas primer dan sekunder
2. Menentukan tujuan
Pertimbangan dalam menentukan tujuan, dapat dimulai dari data temuan yang diperoleh dari lapangan (terkait dengan need, desires, wants, dan juga interest komunitas) kemudian diformulasikan menjadi sebuah tujuan dari program CSR.
3. Menyusun pesan yang hendak disampaikan
Program CSR mengandung sejumlah isu yang menjadi fokus kegiatannya, maka perlu disampaikan kepada khalayak. Isu inilah yang menjadi pesan dalam program CSR.
4. Memilih Metode Penyampaian Pesan
Pemilihan metode merupakan sebuah tahapan eksekusi dari mekanisme pemilihan pesan. Cara penyampaian pesan haruslah selaras dengan kemampuan konstituen dalam memahami pesan.
5. Realisasi Program
Realisasi dar sejumlah perencanaan yang dilakukan merupakan tahap berikutnya. Menjalankan sejumlah aktivitas dan isu yang telah disepakati, merupakan hal yang wajib dilakukan.
6. Analisis hasil atau evaluasi
Evaluasi haruslah selalu dilakukan untuk mengetahui efektivitas dan tingkat keberhasilan program CSR yang dijalankan. Hasil evaluasi ini merupakan masukan bagi perencanaan dan realisasi program berikutnya.
Agar CSR bisa berkelanjutan, maka perusahaan harus sehat terlebih dulu. Jika sebuah perusahaan tidak sehat, maka dia tidak bisa melakukan CSR dengan maksimal. Perusahaan yang sehat dan tumbuh, karyawan dan masyarakat sekitar juga ikut tumbuh.
Dalam menjalankan kegiatan bisnis, perusahaan harus selalu memperhatikan aspek lingkungan yang juga menjadi salah satu konsep suistanable development.
Program yang dibuat oleh perusahaan harus benar-benar merupakan komitmen bersama dari segenap unsur yang ada di dalam perusahaan. Tanpa adanya dukungan semua elemen, maka program CSR tersebut seolah bentuk penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Melakukan kegiatan CSR yang berkelanjutan, akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar, baik bagi perusahaan maupun stakeholder yang terkait.
Referensi
Argenti P, Paul. 2006. Corporate Communication. New York. McGraw. Hill International Edition.
Elkington, Jhon. 1997. Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business. UK. Capstone Publishing Ltd, Oxford.
Jim Ife, 2001. Community Development: Community-Based Alternatives in an Age of Globalisation. Australia. Pearson Education Australia.
Magee, David. 2008. How Toyota Became #1. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Rahman, Reza. 2009. Corporate Social Responsibility:Antara Teori dan Kenyataan. Yogyakarta. Media Pressindo.
Wahyudi, Isa dan Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi. Malang. In-Trans Publishing
Undang-Undang
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Link
Anonim. 2012. Toyota Raih The Best in Green Marketing. onlinehttp://www.gatra.com/carsplus-domestik/20261-toyota-raih-the-best-in-green-marketing.html diakses pada 12 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar